Get this widget!

REVIEW BUKU STUDI ISLAM DAN ISU-ISU AKTUAL

Posted by umam_kh Jumat, 12 Oktober 2012 0 komentar


 
REVIEW
STUDI ISLAM DAN ISU-ISU AKTUAL

 
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Metodologi Studi Islam
dengan dosen pengampu Bapak Ali Mu'tafi, MSI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Disusun oleh:
KHOIRUL UMAM
KELAS PAI / I B

 

 

 

 

 

 

 

 

 
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR'AN JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
2010STUDI ISLAM DAN ISU-ISU AKTUAL

 
  1. ISU JENDER
    Jender adalah konsep perbedaan laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan sosial dan budaya, bukan bersifat biologis atau kudrati. Dengan demikian, perbedaannya adalah bersifat non-biologis. Perbedaan berdasarkan jender dapat dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan, dapat dipertukarkan dan satu tempat ke tempat lain, dapat dipertukarkan dan satu kelas ke kelas lain, dan sejenisnya.
    Munculnya Isu Jender ini membawa pengaruh terhadap perubahan kaum perempuan atau wanita dalam menyikapi posisi, peran dan fungsinya. Isu-isu serta gagasan-gagasan penyetaraan gender, mempengaruhi kaum perempuan untuk lepas dari 3 posisi dan fungsinya sebagai perempuan, ibu, atau istri. Gagasan-gagasan ini dinilai baik dalam pembebasan hak-hak perempuan yang pada akhir mengalami pergeseran pemikiran atau bahkan melanggar kodratnya sebagai perempuan.
    Gagasan feministik seputar gender adalah gagasan yang absurd karena perjuangan-perjuangan kaum feminis ini hanya mengukuhkan ketidakmungkinan menyelesaikan persoalan yang dihadapi kaum perempuan secara tuntas. Ide kesetaraan gender, kebebasan, dan individualisme justru menjadi racun yang kemudian memunculkan persoalan lanjutan yang memparah kondisi sebelumnya.
    Islam telah memberi aturan yang rinci berkenaan dengan peran dan fungsi laki-laki dan perempuan dalam menjalani hidup. Adanya perbedaan dan persamaan dalam pembagian peran tersebut tidak dapat dikatakan 'ketidaksetaraan gender'melainkan pembagian tugas yang sama-sama penting dalam upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang baik. Laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk menyelesaikan permasalahan umat.

     
  2. ISU ABORSI
    Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
    Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: "Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram."
    Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
    Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa.

 
  1. ISU DEMOKRASI
    Demokrasi berasal dan kata demos yang berarti rakyat, dan cratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Maka kata demokrasi berarti kekuasaan yang ada pada tangan rakyat. Disebut juga bahwa demokrasi adalah sistem dimana kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Asas terpenting dari sebuah demokrasi adalah adanya kebebasan berpendapat, kebebasan memilih dan semacamnya.
    1. Demokrasi Tradisional
    Demokrasi dan Yunani memang erat hubungannya, bentuk demokrasi ini pertama kali dilakukan di Yunani. Sejarahnya bisa ditelusuri di sana sampai 2500-an tahun yang lalu (kurang lebih. 500–336 Sebelum Masehi). Masa itu, di mana negara-negara lain berbentuk kerajaan, di negara kota seperti Athena dan Sparta di Yunani penduduknya sudah mengenal pemilihan umum, di Athena bahkan sudah ada musyawarah untuk memutuskan perdamaian, perang, siapa yang akan memegang tampuk kekuasaan, persetujuan dengan kota-kota lain dan bagaimana uang yang dibutuhkan dikumpulkan dan kemudian dikeluarkan.
    Namun walaupun mereka telah melakukan pemilu dan musyawarah, hak semua warganya tidak sama, bagi wanita, budak dan orang asing bahkan sebagian besar laki-laki. Yang menjadi warga di Athena dan di Sparta hanya laki-laki dari keluarga kaya, kurang leibh satu dari 10 laki-laki yang ada. Jadi yang lainnya tidak memiliki hak bicara, bahkan budak-budak seringkali adalah tahanan perang yang diperlakukan seperti binatang, mereka dibeli atau kemudian dijual lagi, mereka harus bekerja untuk pemiliknya terkadang tanpa gaji, yang bernasib baik dan bergaji, dengan berjalannya waktu mereka bisa membeli bebas mereka sendiri.

     
    1. Demokrasi Modern dan Peran Inggris
    Adapun negara pertama di masa modern yang dicatat sebagai pelopor (pioneer) dernokrasi adalah Inggris, Perancis dan Spanyol. Ada juga yang mengatakan Inggris, Perancis dan Amerika serikat. Parlemen Inggris misalnya, tahun 1295 menemukan sistem tingkat pertama, yakni bahwa setiap daerah harus memiih dua satria, dua warga kota dan dua wakil dari kelompok penguasa ekonomi (borjuis). Tahapan kedua, munculnya Magna Charta diubah bentuknya oleh parlemen menjadi prinsip, bahwa raja terikat oleh Undang-Undang yang telah dibuatnya. Prinsip ini tentu secara perlahan berusaha untuk memaksa raja dan menterinya untuk mematuhi peraturan.
    Peran Inggris dalam memperjuangkan demokrasi adalah juga hal yang tidak bisa dilupakan, khususnya yang berhubungan dengan sistem pemerintahan, lebih khusus lagi dalam membentuk sistem perwakilan (dewan).
    Dengan demikian, masing-masing, Yunani kuno (masa kiasik), Inggris, Perancis dan Amerika serikat (masa modern) mempunyai perannya masing-masing, yang secara keseluruhan merupakan peran yang amat penting dalam proses muncul dan perkembangan demokrasi.

     
    1. Kontribusi Islam
    Konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
    Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
    Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
    1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
    2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
    3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
    4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
    5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
    6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
    7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

     
  2. ISU PLURALISME
    Dalam al-Qur'an disebutkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan beragam suku dan bangsa supaya dapat saling mengenal (wahai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal QS. Al Hujurat ayat 12), dan salah satu keragaman tersebut adalah keragaman umat beragama. Dalam sejarah pun, Nabi Muhammad telah memberi teladan mengenai bagaimana hidup bersama dalam keberagaman. Di Madinah, Rasulullah punya tetangga seorang Yahudi. Ketika menyembelih kambing, Nabi mengirim daging yang sudah dimasak kepada orang Yahudi tadi. Apa artinya? Komunitas di luar Islam, sepanjang berperilaku baik dan tidak memusuhi Islam, harus diperlakukan secara baik pula. Fanatisme dalam beragama tidak harus menghilangkan sikap saling menghormati dengan umat beragama lainnya. Kesadaran ini juga berlaku dalam menyikapi berbagai aliran dalam suatu agama, apakah Islam, Nasrani, Hindu, dan sebagainya.
    Yang jadi persoalan adalah sikap umat Islam tak selalu konkruen. Sebagian menganggap pemahamannya selalu benar, padahal kebenaran absolut hanya milik Tuhan. Maka, beragama tidak pernah usai, dan selalu berada dalam proses. Sepanjang yang beragama itu manusia, maka manusia akan selalu berkembang.
    Di sinilah kita perlu mengubah mindset (kerangka berpikir) yang masih keliru. Kita mesti belajar untuk duduk bersama, saling mendengar dan bertukar pikiran, baik dengan sesama muslim maupun nonmuslim. Upaya untuk mencairkan kebekuan wacana pluralisme juga bisa dipercepat dengan jalan mengintensifkan pendidikan pluralisme dan multikulturalisme di sekolah-sekolah. Lembaga pendidikan dianggap media yang paling tepat untuk mereparasi mindset seseorang.

     

0 komentar:

Posting Komentar


Sri Sultan Hamengkubuwono IX (Bapak Pramuka Indonesia)

Sir Lord Robert Stephenson Baden Powell of Gillwel (Bapak Pandu Dunia)

KH. Agus Salim (Bapak Pandu Indonesia)

Total Tayangan Halaman